Mulai Besok PPKM Mikro Berlaku di Jawa-Bali, Simak Aturannya
ERA.id - Pemerintah akan memulai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan laju penularan COVID-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Mikro diberlakukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada gubernur dan wali kota di Provinsi Jawa dan Bali.
"PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," bunyi Instruksi Mendagri yang dikutip pada Senin (8/2/2021).
PPKM berbasis mikro ini khusus menyasar di tujuh Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Untuk wilayah Jawa Barat, PPKM Mikro diproritaskan di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, KOta Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. Untuk Jawa Tengah diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
Kemudian untuk DI Yogyakarta prioritas pelaksanaan PPKM Mikro berlaku di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Untuk Jawa Timur menyasar di wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
Sementara untuk Provinsi Bali, PPKM Mikro diproritaskan di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan yang berlaku. Antara lain, wajib membentuk Pos Komando (Posko) penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM.
"Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan," bunyi diktum keempat Instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro.
Posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan ini memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa Dan Kelurahan. Posko desa dan kelurahan wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Posko tingkat desa akan diketuai oleh kepala desa, sedangkan Posko tingkat kelurahan akan diketuai oleh lurah. Masing-masing posko nantinya akan dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.
Selain itu, terdapat sejumlah aturan pokok yang dilonggarkan dari kebijakan PPKM jilid 2. Seperti penerapan work from office (WFO) kini menjadi 50 persen dari aturan sebelumnya sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.
Sekolah di wilayah prioritas penetapan PPKM Mikro berlangsung secara daring. Pusat perbelanjaan dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Dalam aturan PPKM sebelumnya mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.
Selain itu, restoran dan pusat perbelanjaan pada instruksi Mendagri ini boleh terisi hingga 50 persen. Sebelumnya, tingkat keterisian restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung.