Ucapkan Permohonan Maaf untuk Rhoma Irama, Ridho: Saya Ingin Sembuh
ERA.id - Putra Raja Dangdut Rhoma Irama yakni Ridho Rhoma kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Ridho Rhoma dinyatakan positif positif metamfetamin dan amfetamin.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).
Selama gelar kasus penangkapannya, Ridho yang sudah memakai baju tahanan berwarna oranye dan tertunduk lesu sambil mengenakan masker dan memakai topi. Ia mengaku gagal melawan adiksi atau ketergantungan obat.
Ridho juga turut menyampaikan permohonan maafnya ke pihak keluarga karena ia kembali melakukan kesalahan, terutama Ayahnya, Rhoma Irhama.
"Saya memohon maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma.
Ridho mengungkapkan dirinya ingin sembuh dari ketergantungan obat. "Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.
Untuk diketahui, Ridho Rhoma kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Selama penggeledahan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi.
"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," tegas Yusri.
Atas perbuatan yang kembali dilakukan olehnya, ia dikenalan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.