Ridho Rhoma Resmi Diamankan karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan Polisi
ERA.id - Pedangdut Ridho Rhoma kembali tertangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara, Kamis (4/2/2021). Ia diamankan dengan barang bukti tiga butir ekstasi di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yursi Yunus menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ridho Rhoma. Dalam gelaran tersebut, Yusri Yunus membenarkan anak kandung Rhoma Irama tertangkap karena kasus narkoba.
“Kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan,” kata Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).
Saat penggerebakan, Ridho diamankan bersama dua orang teman pria lainnya. Selain itu ditemukan juga barang bukti berupa tiga butir ekstasi.
“Ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir ekstasi," jelas Yusri.
Ketiganya pun langsung dilakukan tes urine dari barang bukti yang diamankan. Dari hasil tes, Ridho Rhoma dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin, sedangkan dua rekannya negatif.
“Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ungkap Yusri.
Kasus narkotika yang menjerat dirinya ini bukan kali pertama yang terjadi. Sebelumnya pria 32 tahun itu juga pernah tersandung kasus serupa.
Pertama ia diringkus tahun 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram serta satu alat hisab. Dari penangkapan pertama ini, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi 10 bulan.
Sayangnya setelah beberapa bulan bebas, ia kembali harus menjalani hukuman karena Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Atas perbuatan yang kembali dilakukan oleh Ridho Rhoma, dia dikenalan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.