Pria Usia 100 Tahun Didakwa 'Membantu' 3.518 Aksi Pembunuhan di Era Nazi

ERA.id - Penyidik kejaksaan Jerman telah menjatuhkan hukuman kepada pria berusia 100 tahun yang dituduh ikut ambil bagian dalam 3.518 pembunuhan saat ia bertugas sebagai serdadu Nazi SS di sebuah kamp konsentrasi di pinggiran kota Berlin, Jerman.

Pria ini dituduh pernah bekerja di kamp Sachsenhausen dari tahun 1942 hingga 1945 sebagai anggota tim paramiliter Nazi Schutzstaffel (SS), kata Cyrill Klement, pimpinan proses investigasi oleh kantor kejaksaan Neuruppin, dilansir dari The Guardian.

Terkait hukum privasi di Jerman, nama sang pria masih dirahasiakan.

Meski berusia sangat lanjut, sang tersangka disebutkan mampu menjalani proses persidangan, meski sejumlah perubahan harus dilakukan untuk membatasi durasi maksimal proses persidangan yang boleh dilakukan dalam satu hari, seperti disampaikan Klement.

Persidangan ini mengikuti serangkaian proses peradilan pada orang-orang yang pernah terlibat dalam aktivitas kejam kaum Nazi SS. Pekan lalu, wanita berusia 95 tahun dituduh 'membantu pembunuhan' karena bekerja sebagai sekretaris komandan SS di kamp konsentrasi Stutthof.

Di tahun 2011, seorang mantan montir di Ohio, Amerika Serikat, bernama John Demjanjuk, menjadi yang pertama disidang atas keterlibataannya membantu pembunuhan di kamp konsentrasi. Demjanjuk dituduh bersalah karena menjadi serdadu di kamp konsentrasi Sobibor, Polandia. Pria ini, yang menolak tuduhan tersebut, meninggal sebelum sempat disidang.

Kemudian pada tahun 2015, pengadilan federal menggunakan argumen 'membantu pembunuhan' dalam menjatuhkan hukuman kepada mantan penjaga kamp konsentrasi Auschwitz, Oskar Groning, dengan begitu menguatkan preseden argumen ini.

Sebelumnya, pengadilan Jerman meminta para penyidik untuk menunjukkan bukti partisipasi seorang tersangka dalam suatu aksi pembunuhan, hal yang cukup sulit dilakukan mengingat kerahasiaan Nazi dan rentang waktu yang sudah cukup lama.

"Inti dari penyidikan ini mengikuti keputusan persidangan Demjanjuk dan Groning, yaitu keterlibatan dalam aksi 'mesin kematian' ini sudah merupakan bukti yang cukup untuk penjatuhan tuduhan pembunuhan," kata Klement.