Komisioner KPU Usul Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Hingga 2026

| 05 Feb 2021 13:20
Komisioner KPU Usul Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Hingga 2026
Ilustrasi Pilkada (Dok. Antara)

ERA.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengusulkan agar para kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir, untuk diperpanjang hingga tahun 2026. Artinya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diusulkan digelar pada 2026.

Hal ini berkaitan dengan polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) usulan DPR RI, khususnya soal aturan normalisasi Pilkada di 2022 dan 2023 yang ditentang Presiden Joko Widodo. Pemerintah ngotot agar Pilkada serentak tetap digelar di 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solusion, membuat happy dan nyaman banyak pihak," ujar Hasyim melalui keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Hasyim mengusulkan, sebaiknya Pemilu dibagi menjadi dua tahap, yaitu Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Untuk Pemilu nasional yang meliputi Pilpres, Pileg DPR dan DPD digelar 2024. Sedangkan pemilu daerah yang meliputi Pilkada dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digelar serentak pada 2026.

"(Artinya) kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya yaitu pada 2022, 2023, dan 2024, masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026," papar Hasyim.

Sedangkan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis lima tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil pemilu daerah serentak 2026.

"Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang.

Selain itu desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan lima tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," tambahnya. Menurut Hasyim, model dua pemilu serentak membuat penyelenggaraan lebih efisien dan beban kerja penyelenggara pemilu juga tidak terlalu berat.

Untuk diketahui, normalisasi Pilkada 2022 dan 2023 seperti yang tercantum dalam draf RUU Pemilu dimaksudkan agar tidak menimbulkan banyaknya pejabat sementara atau Plt kepala daerah. 

Sedangkan jika Pilkada tetap digelar di 2024, justru menghasilkan lebih banyak Plt. Setidaknya akan ada 272 daerah yang bakal dipimpin pejabat sementara. Rinciannya, pada 2022 terdapat 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, salah satunya adalah DKI Jakarta sebab Anies Baswedan merupakan kepala daerah hasil dari Pilkada 2017.

Sementara di tahun 2023, terdapat 171 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya. Mereka merupakan pemenang Pilkada 2018.

Rekomendasi