Tega Banget! KPK Temukan Dugaan Kasus Insentif Nakes Dipotong 70 Persen oleh Manajemen RS

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan informasi dugaan  pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 oleh pihak manajemen rumah sakit (RS). Insentif yang dipotong diduga mencapai 50-70 persen dari nilai insentif.

"Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (23/2).

Dia menambahkan, sejak Maret hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Temuan itu didasari analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Berikut ini sejumlah permasalahan insentif nakes yang ditemukan KPK:

1. Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

2. Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan. Di antaranya pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).