Pernah Jadi 'Korban' UU ITE, Bintang Emon dan Baiq Nuril Akan Beri Masukan ke Tim Kajian UU ITE
ERA.id - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai mengundang sejumlah narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE. Para narasumber tersebut merupakan terlapor dan pelapor UU ITE.
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyebut, dari kalangan terlapor, Tim Kajian UU ITE mengundang Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.
"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan U ITE," ujar Sugeng melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan. Sesi pertama, kata Sugeng, narasumber yang diundang diantaranya adalah Baiq Nuril dan Bintang Emon. Pertemuan dilakukan secara virtual karena banyaknya jumlah terlapor dan pelapor UU ITE. Sedangkan untuk sesi kedua, akan dilangsungkan besok Selasa (2/3/2021).
"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8 sampai 9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, masukan dan pandangan dari para narasumber akan digunakan oleh Tim Kajian sebagai bahan pertimbangan.
"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi (UU ITE)," kata Sugeng.
Sebelumnya, pemerintah membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membahas substansi yang ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Khususnya pasal-pasal yang kerap menimbulkan kontroversi karena dinilai multitafsir atau pasal karet.
Adapun Tim Kajian UU ITE dibentuk lewat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021. Keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang melemparkan wacana revisi UU ITE. Tim tersebut kemudian dibagi lagi menjadi dua, yaitu tim pengarah dan tim pelaksana.
"Tim Pengarah mempunyai tugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik," bunyi Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021.
Tim pengarah akan berada di Kemenkopolhukam. Sedangkan Tim Pelaksana dibagi menjadi tiga, yaitu Ketua dan Sekretaris, Sub Tim I, dan Sub Tim II. Tim ini akan diisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.