Denny Siregar Kirim Karangan Bunga untuk Munarman: Pak Polisi Titip Siram Teh ke Munarboy

ERA.id - Pegiat media sosial, Denny Siregar lagi-lagi menarik perhatian warganet. Lewat akun Twitternya, pria yang vokal terhadap isu intoleransi beragama itu mengunggah foto karangan bunga yang menyindir eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Pada foto tersebut tampak sebuah karangan bunga bertuliskan nama dirinya sebagai pengirim, "Pak Polisi Titip Siram Teh ke Munarboy", demikian isi tulisan pada karangan bunga tersebut.

Tak hanya itu, Denny juga mengajak serta netizen yang ingin mengirim karangan bunga serupa seperti dirinya untuk Munarman.

"Wkwkwkwkw... Siapa yang mau nitip juga?" tulis Denny Siregar di akun Twitternya, kemarin.

Sontak postingan foto karangan bunga tersebut langsung direspons beragam oleh warganet. Banyak warganet sepakat dengan cara Denny Siregar menyindir kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut.

"Wkwkwkwk...titip siram air got dong bang," tulis akun @Yoens***.

"Bang kayaknya happy banget yah.? Saya juga begitu dengar si kampret Munarman di tangkap saya bahagia banget," tulis akun @Glend078****.

"Sekarang dia di dalam penjara bukan air teh yg akan disiram ke mukanya lagi," kata akun @tatjana_a****.

"Nitip air teh nya yang panas dan dipakein bubuk cabe bang," tulis akun @RullyA***.

Denny juga menyebut bahwa setiap kali bicara tentang FPI, Rizieq Shihab, dan Munarman, dirinya selalu teringat pada kasus tewasnya warga penganut aliran Ahmadiyah di Cikeusik.

"Saya selalu teringat kekejian propaganda mereka yang membuat nyawa penganut Ahmadiyah melayang karena dianggap sesat," kata Denny.

"Alfatihah buat mereka. Dan semoga mereka semua tersenyum melihat pembalasan dunia sdg berjalan skrg," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman telah dilakukan sejak 20 April 2021.

Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror di kediamannya. (Foto: Istimewa)

Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan.

Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.