Alasan RUU TPKS tak Ditetapkan pada Rapat Paripurna, Pimpinan DPR: Bukan Disengaja
ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak masuknya agenda penetapan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Paripurna penutupan, bukan disengaja. Dasco beralasan lantaran Bamus sudah terlanjur menyusun agenda.
Menurut Dasco, rapat pimpinan (rapim) dan Bamus sudah digelar sebelum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar pleno RUU TPKS pada Rabu (8/12).
"RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna bukanlah suatu kesengajaan, karena rapim dan bamus yang mengagendakam acara untuk paripurna sudah dilakukn saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Karena tak masuk agenda yang disusun dalam rapim dan bamus, maka draf RUU TPKS tak bisa diparipurnakan.
Meski begitu, pimpinan DPR RI sudah berkoordinasi dan menjanjikan penetapan draf RUU TPKS akan dilakukan pada rapat pembukaan masa sidang tahun depan.
"Tapi kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikam antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan, meskipun penyusunan agenda paripurna penutupan masa sidang sudah dibahas dalam bamus sebelumnya, seharusnya bisa saja dilakukan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus.
Hanya saja di tingkat pimpinan DPR RI belum ada kata sepakat untuk mengagensdakan penetapan draf RUU TPKS ke paripurna.
"Sebenernya bisa rapat konsultasi pengganti bamus tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat jadi kita tunggulah pimpinan," kata Willy.
Sebagai informasi, tujuh dari sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar Baleg DPR RI pada Rabu (8/12).
Nantinya, setelah ditetapkan diparipurna, pimpinan DPR RI akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan surat presiden (surpres).
Selanjutnya setelah supres dikirim ke DPR RI, pemerintah akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS bersama DPR RI.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya meyakini pembahasan bersama pemerintah tak memakan waktu lama untuk segera mengesahkan RUU TPKS sebagai undang-undang. Sebab, menurutnya, pemerintah sudah menyusun DIM.
"Kita sudah komunikasi semoga supres-nya tidak lama-lama lah. Karena DIM-nya sudah dususun kok sama pemerintah," kata Willy, Rabu (8/12).