Sama-Sama Menista Agama, Tuntutan Ahok dan Yahya Waloni Berbeda saat Sidang

ERA.id - Muhammad Yahya Waloni dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sama-sama menista agama. Begitu fakta hukumnya.

Namun, kedua tuntutan mereka berbeda. Yahya dituntut lebih ringan, berbeda dengan Ahok sebelumnya.

Tentu saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya pelbagai pandangan lain dalam memutuskan tuntutan. Wajah kasusnya saja berbeda, namun yang pasti muatan sama, yakni sama-sama menistakan agama.

Lalu bagaimana garis besar alias poin persidangan mereka, saat JPU memutus tuntutan? Berikut rangkuman ERA.id.

Yahya Waloni

Yahya Waloni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Yahya Waloni, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Selasa (28/12/2021), JPU menyatakan Yahya Waloni terbukti menghasut untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.

Adapun hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan terdakwa, meski kasus hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama.

"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa penuntut.

Usai pembacaan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan putusan yang diagendakan pada 11 Januari 2022.

Ahok

Ahok (Setkab)

Ahok sendiri sudah menjalani vonis penjara selama 2 tahun pada 9 Mei 2017 silam. Namun sebelum itu, pada sidang tuntutan pada 20 April 2017, JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif.

JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam sidang saat itu, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ahok yakni Ahok telah meresahkan dan bikin kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Hasilnya, seperti yang kita ketahui bersama, hakim malah menghukum Ahok lebih berat daripada tuntutan JPU sebelumnya.

Nah, berkaca dengan dua kasus di atas, bagaimana menurut pandangan Anda? Apakah yang membedakan kasus hukum mereka? Mengapa tuntutannya berbeda? Apakah hakim akan memvonis Yahya Waloni lebih berat daripada tuntutan JPU laiknya Ahok?

Kita simak saja tahun depan, akan seperti hasilnya.