Dulu Bilang Injil Kitab Palsu, Kini Yahya Waloni Sebut Cuma Bercanda, Denny Siregar: Iya Gapapa, Disediain Tempat Bercanda dengan Napi Lain

| 25 Dec 2021 12:47
Dulu Bilang Injil Kitab Palsu, Kini Yahya Waloni Sebut Cuma Bercanda, Denny Siregar: Iya Gapapa, Disediain Tempat Bercanda dengan Napi Lain
Yahya Waloni saat mendengar penetapan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

ERA.id - Yahya Waloni, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penodaan agama meralat ucapannya yang pernah menyebut bahwa Injil adalah kitab palsu atau fiktif.

Hal itu disampaikan Yahya Waloni dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).

"Tujuan saya itu hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar. Etikanya benar-benar nggak, saya mohon maaf," kata Yahya, dikutip CNN Indonesia.

Selain kerap menjelek-jelekkan agama lain, khususnya agama Kristen, Yahya Waloni juga dikenal kerap berkata kasar. Ia pun meminta maaf atas kesalahan tersebut.

Yahya Waloni (Tangapan Layar)

Yahya Waloni diketahui beberapa kali melontarkan penghinaan yang berbentuk candaan, misalnya memelesetkan Roh Kudus jadi Roh Kudis, Stepanus diubah jadi tetanus. Saat itu, ia menyebut pernyataan itu hanya candaan.

Di sisi lain, Yahya juga tak mengetahui bahwa ceramahnya disiarkan secara langsung. Meski begitu, ia menyadari bahwa pernyataan itu tak semestinya ia ucapkan.

"Motivasi saya hanya karena bertujuan untuk candaan. Saya baru menyadari bahwa hal tersebut menyebabkan meresahkan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, pernyataan soal Ijil kitab fiksi disampaikan Yahya Waloni saat memberikan ceramah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019. Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.

"Saya bukan mengatakan bible Kristen fiksi, bible Kristen itu palsu. Lapor memang ini fakta ilmiah, kajian ilmiah," demikian penggalan kalimat Yahya dalam ceramahnya.

Kini Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Yahya juga didakwa dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.

Menanggapi hal itu, pegiat media sosial Denny Siregar menyebut bahwa kini Yahya Waloni sudah mendapat tempat bercanda yang asyik bersama para narapidana lain.

"Iya gapapa, disediakan pak pol kok tempat untuk becanda sama napi-napi lainnya. Luas lagi tempatnya.." kata Denny di akun Instagramnya, dilihat ERA.id, Sabtu (25/12/2021).

Rekomendasi