Enam Tahun 'Mangkrak', Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS
ERA.id - Presiden Joko Widodo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Dia menegaskan, kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini sangat mendesak untuk diselesaikan dan para korban perlu diberikan perlindungan.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," ucap Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Jokowi mengaku selama ini telah mencermati perjalanan RUU TPKS di DPR RI yang tak kunjung selesai dibahas sejak tahun 2016. Untuk diketahui, awalnya RUU TPKS diberi judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Saat ini kasus kekerasan seksual semakin sering terjadi. Oleh karenanya, RUU TPKS mendesak untuk segera disahkan agar negara dapat memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
"Saya mencermati dengan seksama RUU TPKS sejak dalam prises pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR RI," kata Jokowi.
"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memerikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegasnya.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan Gugus Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM). Sehingga pembahasan RUU TPKS bisa segera dirampungkan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS.
"Sehingga pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji akan mengagendakan penetapan draf RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI ke dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang tahun 2022.
Puan juga menegaskan komitmen DPR RI untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Dengan adanya perundang-undangan tersebut, Puan meyakini ke depannya para korban kekerasan seksual lebih mudah mendapatkan keadilan dan perlindungan.
"Maka DPR RI berkomitmen untuk cepat menyelesaikan RUU TPKS bersama pemerintah, sehingga korban-korban kekerasan seksual mendapat jaminan hukum yang jelas dan juga perlindungan dari aspek sosial," kata Puan.
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah selesai membahas draf RUU TPKS pada pada Rabu (8/12). Namun, RUU TPKS gagal diagendakan di Rapat Paripurna penutupan masa sidang tahun 2021 pada Kamis (16/12).