Mahfud Ungkap Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara, Nicho: Anda Kami Gaji, Kalau Tak Bisa Menindak Lebih Baik Mundur

ERA.id - Pegiat media sosial Nicho Silalahi menyindir Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengungkap adanya proyek satelit Kementerian Pertahanan RU yang merugikan negara hingga Rp800 miliar.

Nicho melalui akun Twitter pribadinya meminta Mahfud tak hanya bicara dan mengungkap adanya kasus kerugian negara tersebut.

Dia pun meminta Mahfud untuk segera bertindak.

"Apa ini mentrinya yg minta setoran 40 M pada dirjen pak? Anda memiliki kekuasaan dan cuma cuap² doank, Anda kami gaji untuk menegakkan dan menjunjung tinggi hukum, kalau cuap² tanpa bisa menindak ya lebih baik anda mundur dan jadi aktivis yg ga punya kekuasaan," jelas Nicho pada Kamis (13/1/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kasus dugaan pelanggaran hukum satelit Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sekitar Rp800 miliar lebih, diusut dengan tuntas.

"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022), yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam.

Mahfud mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Proyek satelit Kemhan itu terjadi pada tahun 2015, yang kala itu Kemhan dipimpin oleh Ryamizard Ryacudu. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Dia menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu, kata Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).

Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016.

Namun, pihak Kemhan pada tanggal 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kominfo.

Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 Derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK). Namun PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan.

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," kata Mahfud.

Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016, yang anggarannya dalam tahun 2015 juga belum tersedia.

Sedangkan pada tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan.

Kemudian, Avanti menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

"Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar," jelas Mahfud.

Pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta Dolar Amerika.

"Yang 20 juta dolar Amerika ini nilainya mencapai Rp304 miliar," jelasnya, seperti dilansir Antara.

Mahfud pun memperkirakan angka kerugian ini akan bertambah besar karena masih ada perusahaan lain yang meneken kontrak dengan Kemhan dan belum mengajukan gugatan.

Kami juga pernah menulis soal Bahlil Klaim Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Diundur, Mahfud MD: Yang Dilontarkan Tak Salah Karena Hanya Wacana Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!