Ibu Kota Pindah ke 'Nusantara', Nasib Jakarta Bakal Seperti New York?
ERA.id - Nasib Jakarta dipertanyakan setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi UU IKN oleh DPR RI.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengaku dalam proses pembahasan, baik pemerintah maupun DPR RI masih fokus membicarakan ibu kota baru.
"Belum, belum (pembahasan mengenai nasib Jakarta). Waktu itu kita fokus bicara tentang ibukota baru," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Kata Doli, mayoritas fraksi di DPR RI mengingingkan Jakarta tetap menjadi daerah khusus walaupun bukan sebagai ibukota negara lagi. Pertimbangannya karena Jakarta memiliki sejarah panjang dan telah lama berkontribusi terhadap Indonesia.
Doli memproyeksikan Jakarta nantinya bisa menjadi seperti New York yang dijadikan pusat bisnis setelah ibukota negara Amerika Serikat dipindahkan ke Washington D.C.
"Kalau belajar dari pengalaman-pengalaman di negara lain. Misalnya di Amerika dari New York ke Washington DC, New York kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi seperti itu, bisa jadi begitu," kata Doli.
"Atau misalnya dari Malbourne ke Canberra. Melbourne kan dikenal sekarang sebagai kota pendidikan, kita enggak tahu," imbuhnya.
Namun, memang belum diputuskan dalam bentuk apa kekhususan yang nantinya akan disematkan untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibukota negara.
"Khususnya nanti kita cari. Karena, bagaimanapun kan Jakarta ini punya sejarah buat Indonesia, sudah berkontribusi besar sekian ratus tahun, dan sudah mapan," kata Doli.
Mengenai kekhususan Jakarta harus dibuat undang-undang baru. Sebab undang-undang lama Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota harus dicabut karena ada UU IKN.
"Tapi penting pada saat nanti kita membicarakan undang-undang baru tentang Jakarta, itu harus dibicarakan tentag kekhususan kita," jelas Doli.
Berikut Pasal 41 UU IKN yang mencabut status ibu kota negara:
Pasal 41
(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.
Kami juga pernah menulis soal Heboh Kabar Ahok Jadi 'Gubernur' Ibu Kota Negara, DPR: yang Penting Pengalaman dan Berintegritas. Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!