ERA.id - Ibu kota Negara Nusantara nantinya akan dipimpin oleh kepala otorita yang dipilih langsung oleh presiden. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap, sosok yang nantinya dipilih harus sudah memiliki pengalaman.
Doli mengatakan, setidaknya sosok yang akan dipilih sebagai kepala otorita di Ibukota Negara Nusantara harus memiliki pengalaman dalam hal urban planning, mampu berinovasi dan berintegritas.
"Ya mungkin orangnya yang punya pengalaman di dunia urban planning, terus juga punya pengalaman tentang bagaimana berinovasi mencari skema-skema pembiyaan dan tentu orang yang berintegritas," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, kata Doli, kriteria yang paling penting dari sosok calon kepala otorita Ibukota Negara Nusantara adalah yang mampu menjalani visi dan misi presiden.
"Kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi pak presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibukota negara, itu yang paling penting," kata Doli.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggelar uji kelayakan dan kepatutuan (fit and proper test) kepada calon kepala otorita Ibukota Negara Nusantara yang pertama. Pengangkatan kepala dan wakil kepala otorita akan ditunjuk langsung oleh presiden.
"Enggak ada (fit and proper test) , kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," kata Doli.
Berikut isi Pasal 9 dan 10 mengenai Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Nusantara.
Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk,diangkat, dan diberhentikan langsung oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
(2) Pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Diketahui, ada sejumlah nama yang pernah disinggung sebagai kepala di IKN Nusantara.
Antara lain, Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro. Mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Ada juga Mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas.
Selanjutnya adalah Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Nama Ahok dianggap paling disorot. Sebab Presiden Jokowi juga pernah mengonfirmasi bahwa Ahok masuk sebagai kandidat Kepala Badan Otorita di IKN.
Kami juga pernah menulis soal Kabar Buruk! Pemerintah Bakal Ubah Skema Subsidi, Tarif Listrik Bisa Naik. Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!