Detik-detik Hakim PN Surabaya yang Kena OTT Ngamuk dan Tolak Penetapan Tersangka Hingga Beradu Mulut di Gedung KPK: Ini Omong Kosong!
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kerap melakukan 'intrupsi' saat konpers berjalan.
Hal itu berawal ketika Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bertugas menjelaskan rangkaian penangkapan dan duduk perkara yang menjerat hakim Itong.
Saat menjelaskan soal proses penahanan, Itong yang awalnya berdiri menghadap tembok tiba-tiba berbalik badan dan membantah pernyataan-pernyataan Nawawi.
Itong menegaskan penangkapan dan penetapan tersangka atas dirinya adalah kekeliruan. Dia mengaku tak pernah menerima suap.
"Maaf ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apapun, ini omong kosong. Jadi enggak benar," kata Itong di tengah-tengah konferensi pers KPK, Kamis (20/1/2022).
Tak lama, Itong langsung disuruh kembali menghadap tembok oleh pengawal tahanan. Sementara Nawawi terus melanjutkan konpers.
"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim, dan panitra pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum," kata Nawawi.
"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup Mahkamah Agung," imbuhnya.
Sepanjang sisa konpers, beberapa kali terlihat Hakim Itong ingin kembali membalikan badan dan membantah hasil temuan dari KPK. Akibatnya, pengawal tahanan terpaksa harus berdiri disamping Hakim Itong untuk memastikan kejadian sebelumnya tidak terulang kembali.
Namun, Hakim Itong sempat sigap kembali membalikan badan saat KPK membeberkan barang bukti. Itong juga terlihat sedikit beradu mulut dengan pengawal tahanan, sampai-sampai mengangkat tangannya yang terborgrol.
Untuk diketahui, KPK mengamankan lima orang dari OTT di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya adalah Itong.
Dalam operasi senyap itu ditemukan uang sebesar Rp145 juta sebagai tanda jadi awal terkait pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar. Adapun total uang yang harus diserahkan Rp1,3 miliar agar keputusan sesuai dengan pihak swasta yang jadi penyuap.
KPK juga menduga Itong menerima uang dari sejumlah kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Nantinya, hal ini akan didalami lebih lanjut saat proses penyidikan.
Kami juga pernah menulis soal PDIP Bicara Peluang Gibran untuk Jadi Gubernur Jawa Tengah: Bisa Saja, Kalau... Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!