Hakim PN Surabaya Itong Tolak Penetapan Tersangka, KPK: Mau Teriak, Mau Apa, Kami Punya Bukti
ERA.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba mengintrupsi jalannya konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan menolak ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mempersilahkan Hakim Itong menyampaikan pendapatnya. Hanya saja, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat Hakim Itong atas kasus korupsi.
"Bagi kami, silahkan mau berekspresi seperti apa saja. Mau teriak, mau apa, KPK memiliki cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Nawawi seperti dikutip dari kanal YouTube KPK, Jumat (21/1/2022).
Sebelumnya, Hakim Itong yang awalnya berdiri menghadap tembok tiba-tiba berbalik badan dan membantah pernyataan-pernyataan Nawawi.
Hakim Itong menegaskan penangkapan dan penetapan tersangka atas dirinya adalah kekeliruan. Dia mengaku tak pernah menerima suap.
"Maaf ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apapun, ini omong kosong. Jadi enggak benar," kata Itong di tengah-tengah konferensi pers KPK.
Untuk diketahui, KPK mengamankan lima orang dari OTT di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya adalah Itong.
Dalam operasi senyap itu ditemukan uang sebesar Rp145 juta sebagai tanda jadi awal terkait pembubaran PT SGP dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar. Adapun total uang yang harus diserahkan Rp1,3 miliar agar keputusan sesuai dengan pihak swasta yang jadi penyuap.
KPK juga menduga Itong menerima uang dari sejumlah kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Nantinya, hal ini akan didalami lebih lanjut saat proses penyidikan.
Kami juga pernah menulis soal Habib Bakar Smith Ungkap Masa Lalu Zein Kribo: Dulu Sukses, Kini Miskin. Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!