ERA.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet ikut mengomentari isu ketidakadilan sanksi pelanggar PPKM antara masyarakat bawah dan kalangan atas.
Bamsoet mengomentari sanksi denda bagi Mal Festival Citylink sebesar Rp500 ribu karena kerumunan akibat atraksi barongsai pada hari libur Imlek 1 Februari.
Sementara kata Bamsoet, ada tukang bubur di Tasikmalaya yang divonis membayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.
"Rasa ketidakadilan dalam menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan/prokes COVID-19 seringkali dirasakan masyarakat bawah, seperti di Jawa Barat sanksi denda ke pengelola mal hanya dikenakan Rp 500 ribu, sedangkan denda kepada tukang bubur di Tasikmalaya sebanyak Rp 5 juta," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (7/2).
Bamsoet pun mendorong pemerintah meminta pertanggungjawaban dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah menerapkan sanksi tersebut dan menjelaskan alasan perbedaan jumlah denda tersebut.
“MPR berharap pemerintah membuat standar sanksi bagi pelanggar prokes COVID yang berlaku secara nasional, sehingga untuk ke depannya diharapkan pemerintah dapat adil dalam memberikan sanksi,” ucapnya.
Kami juga pernah menulis soal Menteri Nadiem Rilis Aturan Baru Sekolah Tatap Muka: Daerah PPKM Level 2 PTM 50 Persen Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!