Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Khotbah Masjid Dibatasi 15 Menit
ERA.id - Melonjaknya angka kasus Covid-19 membuat aturan di tempat ibadah kembali diperketat. Pengetatan meliputi pembatasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan membatasi tempat peribadatan dan keagamaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo Hidayat Masykur mengatakan berdasarkan aturan terbaru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, ibadah berjamaah di masjid masih diizinkan. Termasuk salat berjamaah seperti biasa dengan diiringi protokol kesehatan (prokes).
”Tapi khotbahnya hanya dibatasi 15 menit,” katanya pada Selasa (8/2/2022).
Khotbah ini masih diperbolehkan karena sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
”Ada dua hal yang perlu ditekankan bahwa ceramahnya tidak boleh lebih dari 15 menit. Khotbahnya pendek saja, tapi tanpa meninggalkan syarat dan rukun ibadah. Dan pelaksanaan ibadahnya tidak boleh lebih dari satu jam,” katanya.
Namun ia menekankan agar masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan. ”Jamaah wajib memakai masker dan menjaga jarak,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengatakan saat ini aturan untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah masih sama. Hanya saja ia meminta agar masyarakat memperketat protokol kesehatannya selama beribadah.
”Masih sama, prokesnya saja yang diperketat,” katanya.
Kami juga pernah menulis soal Istana Angkat Bicara Soal Anggarkan Mobil Baru Rp8,3 Miliar di Tengah Pandemi COVID-19: Untuk Kegiatan Tamu Negara Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!