DPR Buka Kemungkinan Fit and Proper Test Susulan Bagi Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Positif Covid-19
ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test susulan. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi calon yang hasil tes PCR-nya positif Covid-19.
Rencananya, Komisi II DPR RI akan menggelar fit and proper test terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu pada 14-16 Februari 2022.
"Kita akan tunda, tentu (ada fit and proper test susulan)," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Meski begitu, Junimart mengungkapkan masih ada kendala prihal waktu pelaksanaan fit and proper test susulan. Dia menjelaskan, Surat Presiden (surpres) memang berlaku hingga 24 Februari 2022, namun pada 18 Februari 2022 DPR RI sudah memasuki masa reses.
Sehingga, hanya tersisa dua hari saja jika ingin mengadakan fit and proper test sebelum DPR RI reses.
"Ini yang jadi kendala karena tanggal 18 sudah persidangan terakhir untuk reses sementara Surpres itu akan mempunyai masa berlaku sampai tanggal 24 Februari. kalau di-fit and proper test setelah tanggal 24 kami reses tidak mungkin," kata Junimart.
Junimart berharap Komisi II DPR RI bisa segera mencari solusi terkait masalah tersebut. "Sudah coba kami diskusikan di tingkat pimpinan dan para kapoksi bagaimana solusinya kalau ada yang terkonfirmasi Covid-19. mudah-mudahan ada solusi nanti," pungkasnya.
Kami juga pernah menulis soal DPR Terima Surpres Soal Penjualan Eks Kapal Perang Teluk Sampit 515 Hingga RUU Narkotika Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!