DPR Terima Surpres Soal Penjualan Eks Kapal Perang Teluk Sampit 515 Hingga RUU Narkotika

| 08 Feb 2022 17:50
DPR Terima Surpres Soal Penjualan Eks Kapal Perang Teluk Sampit 515 Hingga RUU Narkotika
Ilustrasi DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima enam pucuk surat dari Presiden Joko Widodo. Salah satu Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR RI terkait dengan permohonan penjualan eks kapal perang milik TNI AL yaitu KRI Teluk Sampit 515. Surpres Nomor R-57 itu diterbitkan Presiden Jokowi pada 15 Desember 2021.

"Pimpinan dewan telah menerima enam pucuk surat dari Presiden RI. Satu, R-57 tanggal 15 Desember 2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks TNI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/2/2022).

Kemudian, DPR RI juga telah menerima Surpres terkait Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika. Surpres No.R-02/Pres/01/2022 ini diterbitkan Presiden Jokowi pada 14 Januari 2022.

"(Surpres) R-02 tanggal 14 Januari 2022 prihal RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Dasco.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, Surpres tersebut berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Narkotika dan dapat segera dibahas dengan Komisi III DPR RI.

Selain itu, DPR RI juga telah menerima Surpres tertanggal 12 Januari 2022 prihal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya, Komisi II DPR RI akan menggelar fit and proper test pada 14-16 Februari 2022.

"Surat-surat telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," pungkas Dasco.

Rekomendasi