Jadi Tersangka Kasus Binomo, Korban Tuntut Polisi Tahan Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz
ERA.id - Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mebas Polri hari ini, Kamis (24/2/2022) memeriksa Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Sementara, Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri. Para korban mendesak polisi segera menahan Indra Kenz.
"Korban meminta pemeriksaan IK hari ini langsung dilakukan penahanan," ucapnya kepada ERA.id, Kamis (24/2/2022).
Kami juga pernah menulis soal Dulu Bilang Terlahir Miskin Itu Privilage, Kini Indra Kenz Terancam Dimiskinkan Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!