Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Penumpang Kereta Api hingga Pesawat, DPR: yang Penting Vaksinasi
ERA.id - Komisi IX DPR RI menilai wajar pemerintah menghapuskan syarat tes Covid-19 baik dengan antigen maupun PCR, bagi pelaku perjalanan domestik dalam rangka menuju endemi. Meski begitu, masyarakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Meskipun syarat tes Covid-19 sudah dihapus masyarakat tetap harus mempertahankan protokol kesehatan. Karena protokol kesehatan akan menjadi habitat masyarakat di masa depan," kata anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Nurhadi menambahkan, aturan tanpa tes Covid-19 itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Oleh karena itu, dia mengajak warga segera melakukan vaksinasi, baik dosis awal maupun booster.
Dia menekankan, program vaksinasi Covid-19 perlu mendapat dukungan agar segera terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Karena syarat penghapusan ini ditujukan untuk masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, kita mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera mengikuti program vaksinasi dan yang telah mengikuti vaksinasi dasar dua kali selanjutnya mengikuti vaksin booster," kata Nurhadi.
Sementara anggota komisi kesehatan Nabil Haroen juga mengapresiasi pelonggaran yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, hal ini dapat meringankan masyarakat dan membantu memulihkan industri transportasi.
"Terkait dengan pencabutan tes pcr dan antigen untuk perjalanan dalam negeri, saya mengapresiasi langkah ini karena membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata," kata Nabil.
Meski begitu, Nabil mengingatkan supaya masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan, terutama di ruang tertutup atau dalam kendaraan transportasi baik laut, darat, dan udara.
mengingatkan agar pemerintah berhati-hati. Jangan sampai pelonggaran tersebut menimbulkan efek negatif.
"Jangan sampai, kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman," ujar Nabil.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat kini tak perlu lagi menyertakan bukti negatif tes antigen maupun PCR jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Aturan baru ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut, Senin (7/3).
Kami juga pernah menulis soal Situasi Terkini COVID-19 RI 4 Maret: Sembuh 40 Ribu, Kasus Aktif Turun 14 Ribu Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!