Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 28 April, 21 Juta Orang Bakal ke Jateng
ERA.id - Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Lebaran terjadi pada 28 April 2022 mendatang. Sedangkan, potensi perjalanan meningkat pada 30 April 2022.
“Jadi diperkirakan puncak arus mudik terjadi pada tanggal 28 April. Dan, potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April,” terang Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam siaran persnya, Senin (28/3/2022).
Berdasarkan hasil penelitian Badan Litbang Perhubungan, Kemenhub, daerah tujuan terbanyak mudik yaitu Jawa Tengah sebesar 21,3 juta orang.
“Kemenhub memproyeksikan daerah tujuan terbesar, yaitu ke Jawa Tengah sebesar 26,8 persen atau 21,3 juta orang yang akan datang dari berbagai provinsi terutama dari Jawa Timur dan Jabodetabek,” jelasnya.
Di samping Jawa Tengah, potensi pergerakan masyarakat terbesar berikutnya ke Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Pengguna mobil pribadi 26 persen atau 21 juta dan sepeda motor 18 persen atau 14 juta mendominasi mayoritas jenis moda pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Selanjutnya disusul oleh bus 16 persen atau 12 juta dan pesawat 12 persen atau 9 juta,” paparnya.
Untuk diketahui, di wilayah provinsi Jawa Tengah ada sejumlah titik yang patut diwaspadai selama pelaksanaan Angkutan Lebaran 2022, antara lain, Tawangmangu, Semarang, Ungaran, Baturraden, Wonosobo, Temanggung, Slawi, dan Kebumen.
“Kita perlu hati-hati di sejumlah kawasan tersebut karena rawan kecelakaan maupun longsor. Kalau perlu ada pencegahan dengan melarang kendaraan berukuran besar melintas,” jelas Budi.
Sedangkan, untuk puncak arus balik diperkirakan terjadi pada tanggal 8 Mei 2022. Sementara itu, terkait pembatasan angkutan kendaraan barang, yang nanti akan dibatasi, yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Berikutnya, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Selain itu soal penumpukan masyarakat di bahu jalan, lanjutnya, ke depan bakal ada 2 opsi untuk mencegahnya.
Yakni, pembatasan waktu bagi kendaraan yang berhenti di rest area atau pemanfaatan rest area perkotaan.
Kami juga pernah menulis soal 4 Tips Terlindung dari Covid-19 Selama Ramadan dan Lebaran Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!