Konser Tulus di Bandung Dibubarkan Satpol PP, Gegera Tak Kantongi Izin dari Satgas COVID-19
ERA.id - Konser penyanyi Tulus yang digelar di Critical 11, Kompleks bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022) dibubarkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.
Pembubaran konser Tulus itu terjadi karena pihak penyelenggara belum mengantongi izin dari Satgas COVID-19 maupun pihak kepolisian.
"15 menit dari sekarang silakan meninggalkan tempat ini karena tidak ada izin," kata petugas Satpol PP dalam video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat para penonton berteriak untuk meminta tanggung jawab kepada pihak penyelenggara konser.
Saat dikonfirmasi oleh ERA.id, Ketua satgas COVID-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufon menjelaskan bahwa penyelenggara dalam konser tersebut sangat terlihat dan melanggar perwal, di mana kapasitas penonton seharusnya 50 persen dari kapasitas gedung.
"Kalau dilihat dari penonton konser itu, jumlah penontonnya lebih dari 500 orang," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/3/2022).
Asep tidak memungkiri, kalau di Bandung sudah dapat izin untuk mengadakan konser. Namun, dengan persyaratan protokol kesehatan, jumlah penonton, hingga kriteria tempat konser.
"Saya dan kawan-kawan dari satpol PP tidak memberikan izin karena potensi penonton yang banyak pada kegiatan konser tersebut," ungkapnya.
Kami juga pernah menulis soal Menkes Sebut Jumlah Kasus Positif Covid-19 dari Luar Negeri Jadi Alasan Pemerintah Hapus Kebijakan Karantina Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!