Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Polri: Masih di Luar Negeri
ERA.id - Pendeta Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Meski menjadi tersangka, Saifudin diketahui masih berada di luar negeri.
"Masih di luar negeri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instasi untuk melacak keberadaan pendeta Saifudin Ibrahim. Ia diduga berada di Amerika Serikat.
"Masih dilakukan koordinasi dengan instansi terkait," jelasnya, seperti dilansir PMJNews.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Adapun, pendeta Saifudin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Al Quran. Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.
Kami juga pernah menulis soal Bikin Gaduh karena Sarankan Menag Yaqut Hapus Ayat di Al-Qur'an, di Mana Saifuddin Ibrahim Sekarang? Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!