ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029.
"KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Salinan berita acara dan keputusan KPU itu dibuat dalam 24 rangkap. Selanjutnya akan disampaikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi (MK), serta koalisi partai politik pendukung Prabowo-Gibran.
Selain Prabowo-Gibran, para elite dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju turut hadir. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin juga menghadiri acara tersebut. Namun, paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud tidak hadir.
Dengan penetapan itu, Prabowo-Gibran selanjutnya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2024-2029 pada Oktober mendatang.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024. Dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran tercatat meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, disusul paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 suara.
Hasil tadi membuat Prabowo-Gibran menang telak dengan persentase 58,59 persen dan memastikan Pilpres 2024 berjalan satu putaran. Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud pun kompak mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, MK telah menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kedua paslon tersebut. Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).