ERA.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tidak boleh ada paksaan memakai seragam beratribut agama tertentu di sekolah negeri. Pihak guru yang terbukti memaksa penggunaan seragam tertentu akan dikenai sanksi.
Hal itu disampaikan Kepala Disdikpora DIY Didik Wardiyana menanggapi kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab ke salah satu siswi SMA Negeri Banguntapan 1 Bantul oleh sejumlah guru BP. Siswi tersebut disebut mengalami depresi berat akibat tindakan itu.
Ia menjelaskan, pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Namun pihak sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik.
“Sesuai aturan pusat, di sekolah negeri untuk yang muslimah diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah, dalam hal ini jilbab. Tidak memakai pun boleh. Tidak boleh ada paksaan,” kata Didik, Selasa (2/8/2022).
Didik mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut. Saat ini siswi tersebut belum bisa dimintai keterangan dan masih perlu mendapatkan pendampingan dari psikolog.
Namun sejumlah pihak segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Disdikpora DIY sudah mengundang orang tua siswi, psikolog yang bertugas mendampingi, serta kepala sekolah dan guru SMAN Banguntapan 1.
Menurut Didik, jika hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberikan sanksi. Namun Didik belum berani memastikan sanksi tersebut. Didik menyatakan guru yang terlibat memberikan penjelasan yang berbeda sehingga perlu dikroscek dengan siswi, kendati saat ini hal itu belum memungkinkan.
“Kalau memang di kemudian hari ada oknum dari sekolah itu melakukan pelanggaran ya tentunya harus diberi sanksi. Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran apabila terbukti,” papar Didik.
Didik mengatakan, untuk pendidikan siswi tersebut ke depan, pemda akan memberi kebebasan dan kenyamanan. Siswi tersebut akan diberi pilihan, apakah akan tetap bersekolah di SMAN Banguntapan 1 atau pindah.
“Kami mengimbau seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah negeri di DIY, khususnya SMK, SMA dan SLB untuk mematuhi ketentuan di dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam," ujarnya.
Ia sekali lagi mengingatkan untuk tak memaksa siswa memakai seragam tertentu. "Tidak boleh ada pemaksaan karena sekolah negeri harus mampu merefleksikan kebhinekaan. Jadi tidak boleh memaksakan seseorang untuk menggunakan atribut keagamaan. Boleh memakai seragam muslimah, boleh memakai seragam reguler pada umumnya,” imbau Didik.