ERA.id - Warga Perumahan Kodam 3, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BTN selama 12 tahun.
Atas dasar tersebut warga Perumahan Kodam 3 mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Makassar di Jalan Kajaolalido, Selasa, (2/8/2022).
"Kami datang untuk mempertanyakan dan meminta kejelasan terkait dengan sertifikat rumah kami yang belum diberikan dan masih ditahan pihak BTN," kata Hariono, salah satu warga Kodam 3.
Dia bersama warga Perumahan Kodam 3 lainnya datang untuk bertemu dengan manajemen BTN di kantor cabang BTN untuk mempertanyakan persoalan sertifikat yang hingga saat ini belum diberikan oleh pihak BTN.
"Sertifikat kami sampai saat ini belum diberikan. Kira-kira apa yang bisa saya bawa pulang hari ini. Beberapa bulan yang lalu kami telah ke DPR, pusat sudah membuat surat terbuka mengenai kami dan mengaku akan menyelesaikan masalah kami. Jadi sekarang kami mau bertanya, sudah sampai sejauh mana perkembangan pihak kantor cabang dalam menangani permasalahan kami ini," ungkapnya.
Hal senada pun diungkapkan oleh salah seorang warga atas nama Jumariah. Dia mengaku dirinya belum menerima sertifikat oleh BTN, Jumariah mengaku saat ini terus memperjuangkan haknya mendapatkan sertifikat yang masih tertahan di BTN.
"Saya sudah menunggu selama 12 tahun, tapi belum juga dapat sertifikat sampai saat ini. Padahal sudah lama lunas," ujar Jumariah.
Sementara itu, Aziz selaku Pimpinan Cabang BTN hanya menyampaikan permohonan maaf atas terjadi permasalahan tersebut. Ia juga mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut.
"Kami memohon maaf kepada semua pihak yang mengalami permasalahan ini. kami lihat BTN akan berusaha untuk memperdalam masalah ini seperti apa, nanti kita upayakan supaya permasalahan ini cepat selesai. Sekali lagi, saya meminta maaf atas kejadian ini, tetapi kami juga akan terus mempelajarinya lagi," ujarnya di hadapan para warga.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa apabila warga ingin melakukan pemecahan sertifikat, maka dibutuhkan pihak developer untuk hadir. "Permasalahannya sertifikat itu ada yang induk, tidak cuma satu hamparan dan ini harus dipecah dulu. Untuk melakukan pemecahan, maka harus ada dari pihak developernya," kilahnya.