ERA.id - Sore itu, becak motor (bentor) yang dikemudikan Hariadi melaju di Jalan Iskandar Muda, Simpang Syailendra. Perburuan Hariadi mencari sewa di kawasan Kecamatan Medan Baru itu berhasil.
Namun, kegirangan Hariadi tak berlangsung lama. Pukul 19.00 WIB, ia terlibat adu mulut dengan seorang pengemudi mobil Mitsubishi Eterna bernomor polisi BK 74 CK. Pengemudi berbadan tegap dan berambut cepak itu mengaku tak terima mobilnya disalip bentor Hariadi.
Kemudian, "dor!". Hariadi yang mencoba menghampiri seketika ditembak tepat di bagian lengan kiri. Peluru itu melesat cepat hingga menembus dadanya.
Sejurus kemudian, pria yang hingga kini tidak diketahui identitasnya itu langsung tancap gas meninggalkan Hariadi.
Maswan Tambak, pengacara Hariadi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuturkan bahwa setelah penembakan itu kliennya langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Dewi Hartati yang merupakan kakak kandung Hariadi pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru dengan Nomor: STTLP/170/XI/2015/SPKT MDN Baru.
Maswan mengatakan sampai saat ini peluru masih bersarang di tubuh Hariadi, setelah pihak RS Bhayangkara tidak mampu melakukan operasi untuk pengangkatan peluru karena peralatan tidak memadai.
"Kemudian Hariadi telah beberapa kali di rujuk ke rumah sakit lain, tetapi terkendala dengan biaya yang terlalu tinggi untuk melakukan operasi," kata Maswan, Kamis (4/8).
Hariadi juga pernah meminta untuk dilakukan operasi di RSUP Adam Malik. Namun, awalnya pihak rumah sakit tidak bisa melakukan operasi karena keterbatasan alat.
Pihak keluarga, kata Maswan, terus melakukan upaya agar peluru yang ada di tubuh Hariadi bisa dikeluarkan. Hingga Kanwil Kemenkumham Sumut mengeluarkan rekomendasi kepada pihak RSUP Adam Malik untuk melakukan operasi pengangkatan.
"Dikarenakan saat itu istri Hariadi sedang hamil, akhirnya Hariadi memilih untuk menunda operasi agar bisa mencari nafkah untuk keluarga," ujarnya.
Tujuh Tahun Mencari Keadilan
Belum tuntas masalah peluru yang masih bersarang di tubuhnya, kini Hariadi masih terus berupaya mencari keadilan lantaran pelaku belum juga ditangkap.
Maswan mengatakan proses pengusutan pelaku penembakan tidak ada upaya kongkret dari Penyidik Polsek Medan Baru. Padahal, kata Maswan, penyidik telah mengantongi identitas pemilik mobil sedan tersebut.
"Penyidik telah mengamankan mobil sedan Mitsubishi Eterna BK 74 CK yang digunakan pelaku saat penembakan. Penyidik juga meminta bantuan Dirlantas untuk mengidentifikasi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka mobil," sebutnya.
Dari hasil identifikasi nomor plat mobil dan nomor rangka, diketahui pemilik Plat bernama Trisno dan Melva Sari. Namun, kedua nama tersebut tidak memenuhi pemanggilan dari Penyidik Polsek Medan Baru.
"Setelah pemanggilan pertama terhadap Trisno dan Melva Sari, setelah bertahun-tahun pihak Polsek Medan Baru hingga saat ini tidak ada melakukan upaya lanjutan yang kongkrit sehingga Polsek Medan Baru tidak mampu menangani serta mengungkap peristiwa yang dialami oleh Hariadi," terang Maswan.
Lambatnya penanganan serta belum terungkapnya pelaku penembakan, membuat Hariadi melayangkan permohonan ke Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan aksi kriminalitas yang ia alami. Dia berharap besar Polda Sumut bisa mengungkap dan menangkap pelaku penembakan.
Kendati, telah genap satu tahun permohonan itu dilayangkan, Hariadi belum juga bisa melihat pelaku penembakan.
Maswan mengaku pihaknya menilai Polda Sumut tidak serius dalam menangani dan mengungkap pelaku penembakan terhadap Hariadi yang sudah tujuh tahun berlalu.
"Kini sudah genap sat tahun permohonan Hariadi kepada Polda Sumut namun tidak ada tindaklanjut sehingga patut diduga pihak Polda Sumut melakukan pembiaran," tegas Kepala Divisi Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.
Maswan menyebut LBH Medan terus melakukan upaya mengawal kasus penembakan Hariadi. Terbaru, pihaknya kembali mengirim Surat dengan Nomor 145/LBH/PP/2022 tertanggal 17 Juni 2022 perihal mohon tindaklanjut dan atensi Polda Sumut Menjalankan Penanganan Perkara.
"Jika dibandingkan dengan perkara lain yang ditangani dan diambil alih oleh pihak Polda Sumut seperti Kasus perjudian yang terdapat di MMTC kota Medan, kasus perjudian tembak ikan di Pematang Siantar, kasus penganiayaan pedagang sayur di Percut Sei Tua bisa terselesaikan. Namun dalam kasus Hariadi seperti adanya pembiaran dari Polda Sumut," pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
"Nanti saya cek dulu," katanya kepada Era.id di Mapolda Sumut, Jumat (5/8/2022).