Tiga Personel Polda Kaltara Dipecat Tidak Hormat: Ada yang Bolos 30 Hari Berturut-turut hingga Langgar Norma Susila

| 08 Aug 2022 14:22
Tiga Personel Polda Kaltara Dipecat Tidak Hormat: Ada yang Bolos 30 Hari Berturut-turut hingga Langgar Norma Susila
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi memimpin pelaksanaan upacara PTDH kepada tiga personel yang melakukan pelanggaran, di Lapangan Mapolda Kaltara, Senin (8/8/2022). (Humas Polda Kaltara)

ERA.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada tiga personelnya yang melakukan pelanggaran.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi saat memimpin pelaksanaan upacara PTDH, di Lapangan Mapolda Kaltara, di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (8/8/2022).

"Terkait pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga personel, agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi Polda Kaltara ini adalah pertama kalinya," kata Brigjen Pol Kasmudi.

Upacara pemecatan dilakukan tidak dihadiri tiga anggota polisi yang dipecat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Pejabat Utama Polda Kaltara dan seluruh personel di Mapolda Kaltara.

Ketiga personel yang dipecat yakni Aipda Edy Suriadi merupakan anggota Kompi 1 Batalion A Satuan Brimob Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kemudian Bripka Akhmad Adi Pradana merupakan Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Selanjutnya Brigpol Ilham adalah Brigadir Bidkum Polda Kaltara. Dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

"Pemberhentian secara tidak hormat kepada tiga personel Polda Kaltara itu, dikarenakan desersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri," kata Kasmudi.

Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022.

Dia berharap, untuk ke depan tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama, karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman, baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.

Wakapolda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang sudah memberikan tampilan yang baik dalam bertugas.

"Seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi polisi yang baik dan disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun serta senantiasa menjadi polisi yang profesional dan dicintai masyarakat," kata Wakapolda.

Rekomendasi