ERA.id - Polda Metro Jaya mencatat ada 497 pelanggaran yang dilakukan anggotanya sepanjang 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 28 personel dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dari 70 orang pada tahun 2022 menjadi 28 orang pada tahun 2023. Artinya jumlah pelanggaran yang bisa dijatuhkan dengan pemecatan menurun," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dikutip Jumat (29/12/2023)
Berdasarkan data Rilis Akhir Tahun 2023 Polda Metro Jaya yang diberikan, total pelanggaran anggota Polda Metro Jaya pada 2023 mengalami peningkatan sebanyak 14 orang jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 483 kasus.
Rincian pelanggaran yang dilakukan personel di tahun ini ialah pelanggaran disiplin sebanyak 145 kasus, pelanggaran kode etik 331 kasus, dan pelanggaran tindak pidana sebanyak 21 kasus.
Pelanggaran yang dilakukan "anggota nakal" ini beragam, yakni mulai dari bolos kerja, positif narkoba, KDRT, judi, hingga LGBT.
Pada 2023 ini, Polda Metro Jaya menangani 52.430 perkara. Jumlah kejahatan ini meningkat jika dibandingkan pada 2022 lalu yang hanya sebesar 39.589.
Untuk perkara yang berhasil diselesaikan pada tahun ini sebanyak 37.453 kasus, atau menurun bila dibandingkan pada 2022 yang yang berada di angka 35.273 perkara.