Soal Kasus Peyelundup Biji Kokain Ngaku dapat Bibit dari Kebun Raya Bogor, Ini Tanggapan Pengelola

| 09 Aug 2022 06:05
Soal Kasus Peyelundup Biji Kokain Ngaku dapat Bibit dari Kebun Raya Bogor, Ini Tanggapan Pengelola
Ilustrasi Kebun Raya Bogor (Antara)

ERA.id - Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB) dalam hal ini PT Mitra Natura Raya (MNR) angkat suara terkait terbongkarnya kasus penyelundupan biji kokain ke Republik Ceko baru-baru ini.

Pelaku berinisial SDS (53), mengaku menanam pohon koka sejak tahun 2003 dan mendapat bibitnya dari Kebun Raya Bogor.

General Manager Corporate Communication & Security PT Mitra Natura Raya (MNR) KRB, Zaenal Arifin menuturkan, sebagai mitra pengelola KRB, sebenarnya pihaknya sudah berupaya melakukan pengawasan dengan memberikan imbauan kepada setiap pengunjung, agar tidak mengutip atau membawa tanaman, karena itu dilarang.

Akan tetapi, karena adanya temuan ini, pihaknya akan memperketat pengawasan kepada pengunjung yang datang ke KRB.

"Kalau itu kapasitas kami sebagai mitra pengelola, mengawasi, mencegah dan melarang pengunjung yang mengutip atau membawa tanaman dari Kebun Raya Bogor itu dilarang," kata pria yang disapa Zae.

Disinggung pelaku mengaku mendapat bibit dari Kebun Raya Bogor, Zae menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku yang kini telah diamankan polisi, yang bersangkutan mengaku menanam pohon koka sejak tahun 2003.

Sementara, PT MNR sendiri baru menjadi mitra pengelola MNR baru beberapa tahun lalu. "Itukan tahun 2003, kami (PT MNR) baru masuk sebagai mitra (KRB) pada tahun 2020," tandasnya.

Diketahui, seorang pria berusia 53 tahun berinisial SDS ditangkap oleh Badan Narkotika Polda Metro Jaya usai melakukan pengiriman bibit koka atau bahan baku narkotika jenis kokain ke luar negeri.

Tersangka SDS juga kedapatan menanam pohon coca di kediamannya. Bibit tanaman narkotika itu dia dapat dari Kebun Raya Bogor, Kota Bogor.

“Tersangka menjual bahan baku narkotika dan mengirimkan biji koka melalui website ini. Website ini dibeli sendiri di luar negeri setelah melihat gambar bibit di website tersebut dan membuat kesepakatan untuk membelinya,” ungkap Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (05/08/2022)

Menurut pengakuannya, selain mendapatkan bibit kokain atau bibit dari Kebun Raya Bogor, tersangka juga memperolehnya dari Kebun Barritt Lorenbang.

Bibit tersebut diperolehnya dari seorang tukang kebun di Balitro Lembang yang mengatakan membutuhkannya untuk penelitian tanaman obat.

Dari pengakuannya, selain mendapatkan bibit atau biji kokain dari Kebun Raya Bogor, tersangka juga mendapatkannya dari Kebun Balitro Lembang.

“Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji-biji koka ini melalui website. Website ini dibuat sendiri dengan cara membeli di luar negeri setelah melihat gambar foto-foto biji biji tersebut di website dan deal untuk membeli,” ungkap Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Biji itu diperolehnya dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat.

Dalam pengungkapan itu, menurut Zulpan, sejumlah barang bukti juga diamankan seperti 200 biji koka, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang diretur dari Republik Ceko.

Sejumlah negara yang menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika Serikat, Australia, hingga negara-negara di Eropa.

“Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji koka melalui website. Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, tersangka menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 dolar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri.

Namun, pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain.

Akibat perbuatannya, tersangka DS dikenakan Pasal 114 subisder Pasal 113 subsider pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi