ERA.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus ekspor biji koka alias kokain. Polisi menyebut, pelaku, SDS (51) menjual biji koka ini melalui website yang dibuatnya.
"Tersangka dalam menjual dan mengirim biji-biji koka tersebut melalui website www.dbotany.com, (yakni) website (yang) dibuat sendiri (oleh pelaku). (Pelaku menjual biji koka ini) dengan cara pembeli di luar negeri setelah melihat gambar foto biji-biji di website dan deal untuk membeli, selanjutnya pembeli memesan biji koka melalui email tersangka [email protected]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Zulpan menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa ada pengembalian barang dari pembeli kepada penjual (retur). Paket yang berisi boneka kecil finger puppet ini berasal dari Republik Ceko.
"Paket tersebut sebuah boneka kecil finger puppet yang didalamnya berisi biji-bijian tanaman. Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji koka yang mengandung narkotika jenis kokain," jelasnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang retur itu ke tempat pelaku. Pelaku pun ditemukan dan ditangkap di rumahnya di perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Senin, (01/08/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB
"Barang bukti dikamuflasekan dalam Boneka finger puppet dan pengiriman melalui jasa pengiriman paket," kata Zulpan.
Dari penangkapan ini, ditemukan 3 pohon koka. Polisi lalu melakukan pemeriksaan ke SDS. Kepada penyidik, SDS mengaku menanam pohon koka sejak 2003.
SDS mengklaim awalnya memperoleh biji koka dari Kebun Raya Bogor.
"Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," ungkap dia.
Selain dari Kebun Raya Bogor, tersangka SDS juga mengklaim memperoleh biji koka untuk ditanam di rumahnya dari Kebun Balai Penelitian Rempah dan Obat (Balitro) Lembang, Bandung, Jawa Barat.
"Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan 'membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat'," bebernya.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan SDS menerima pembayaran dengan bitcoin yang ditransfer ke rekening tersangka. Harga satu paket berisi 25 biji koka dijual seharga USD 40.
Dalam satu bulan tersangka bisa mengirim 5-7 kali pengiriman biji-biji koka ke Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan Republik Ceko.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 200 biji koka di dalam 1 toples, 3 pohon tanaman koka, boneka finger puppet, dan satu paket biji koka yang di retur dari Republik Ceko.
Atas perbuatannya SDS ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.