Terinspirasi Kasus Brigadir J, Kematian Wartawan Udin 26 Tahun Silam Dituntut untuk Diungkap

| 16 Aug 2022 16:11
Terinspirasi Kasus Brigadir J, Kematian Wartawan Udin 26 Tahun Silam Dituntut untuk Diungkap
Aksi pengungkapan kasus kematian Udin. (Dok. K@MU)

ERA.id - Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) menggelar aksi diam untuk menuntut pengungkapan kasus kematian wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin. Pengungkapan kasus Brigadir J bisa jadi rujukan.

Aksi tersebut digelar di depan kantor Gubernur DIY, Selasa (16/8), tepat 26 tahun setelah meninggalnya Udin pada 16 Agustus 1996 lalu.

"Pada hari ini, 16 Agustus 2022, tepat 26 tahun peringatan Kasus Udin dimana aparat penegak hukum tetap belum mampu mengungkap siapa pelaku pembunuhan wartawan Udin, K@MU kembali gelar aksi diam," Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) Tri Wahyu.

Sejak 2014 K@MU rutin menggelar Aksi Diam 16-an di sejumlah lokasi di Jogja seperti di depan Polda DIY dan depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogya.

Tri menjelaskan, proses hukum pembunuhan Wartawan Udin penuh rekayasa. Dwi Sumaji alias Iwik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 27 November 1997 tidak terbukti sebagai pembunuh Udin dan divonis bebas oleh majelis hakim PN Bantul.

"Gugur pula motif perselingkuhan yang dikembangkan polisi. Dalam kesaksiannya di PN Bantul Iwik menyampaikan ada upaya rekayasa," ujarnya.

Majelis Hakim PN Bantul pun, papar Tri, telah memerintahkan agar polisi mencari, mengungkap motif, dan menangkap pelaku pembunuhan Udin yang sebenarnya. "Namun hingga kini tidak ada yang diproses hukum," kata dia.

Menariknya, tuntutan terbaru K@MU atas kasus Udin bersandar pada kasus yang tengah menuai perhatian publik saat ini, yakni kasus kematian Brigadir J.

"Ada perkembangan menarik dalam penegakan hukum di Indonesia. Pada 12 Juli 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami kasus Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 pekan lalu," paparnya.

Menurut Tri, timsus itu membongkar skenario dalam kasus Brigadir J dari awal skenario tembak-menembak menjadi skenario rekayasa karena yang terjadi adalah kasus pembunuhan berencana.

"Timsus menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di Indonesia atas kasus yang penuh rekayasa," ujarnya.

Untuk itu, menurut Tri, karena kasus Udin sudah 26 tahun dan dalam proses hukumnya juga ada rekayasa oleh anggota Polri, maka wajar ada dorongan dari publik agar preseden baik Timsus dalam kasus brigadir J juga dipakai dalam pembongkaran dan penuntasan kasus Udin.

"Tentu juga dengan proses hukum yang beranjak dari motif lama yang sudah gugur di putusan PN Bantul yaitu perselingkuhan bergeser ke motif pemberitaan (yang dibuat Udin)," katanya.

Aksi diam ini diakhiri dengan pemukulan kentongan sebanyak 26 kali dan pengiriman surat ke Gubernur DIY berupa permohonan agar mengirimkan surat resmi Gubernur DIY ke Presiden untuk memerintahkan Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) Kasus Udin.

"Ini demi keadilan sosial bagi Almarhum Udin, keluarganya dan seluruh Rakyat Indonesia yang kepentingan publiknya yakni pers yang mewakili kepentingan publik dan pemberantasan korupsi yang dahulu diperjuangkan wartawan Udin," tutur Tri.

Rekomendasi