ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menerangkan tuntutan tiga tahun penjara ke eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, sudah dengan berbagai pertimbangan.
Hal memberatkan tuntutan terhadap terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini ialah mantan jenderal bintang satu di kepolisian ini tidak jujur saat mengikuti persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa saat membacakan tuntutan Hendra Kurniawan, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Hal memberatkan lainnya ialah Hendra yang saat itu menjabat sebagai "polisinya polisi" malah melakukan tindakan yang tak sesuai perundang-undangan. Padahal, terdakwa adalah seorang jenderal yang telah mengabdi lama di kepolisian dan paham mengenai suatu tindak pidana.
"Terdakwa merupakan seorang Karo Paminal Divisi Propam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada pada jalur yang benar sesuai dengan aturan perundang-undangan. Bukan malah ikut pada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap jaksa.
Untuk hal meringankan dalam tuntutan JPU terhadap Hendra Kurniawan ialah terdakwa ini berprestasi.
"Terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Karo Paminal," ujar jaksa.
Diketahui, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J lainnya, yakni Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto sudah lebih dahulu menjalani sidang dengan agenda yang sama.
Dari sidang tersebut, Arif Rachman dituntut satu tahun penjara dan terdakwa Agus dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sama-sama dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Sementara Irfan Widyanto dituntut penjara satu tahun.