ERA.id - Polda Jawa Barat mengembangkan kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan kali ini mengungkapkan adanya keterangan palsu yang dijabarkan oleh pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo mengatakan pelaku terancam mendapatkan hukuman seumur hidup, lantaran memberikan keterangan palsu.
“Salah satu keterangan palsu yang diutarakan oleh korban adalah pelaku menyampaikan sempat diludahi oleh korban, saat kami lakukan pemeriksaan, ternyata korban tidak melakukan hal tersebut,” jelas Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Ibrahim juga menjelaskan keterangan palsu lainnya, seperti tersangka mendapatkan penyerangan dari korban, padahal setelah ditelusuri hal tersebut tidak benar.
Kebenaran-kebenaran tersebut terungkap karena polisi berhasil menyita CCTV milik tersangka dan juga keterangan yang diberikan oleh para saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dikarenakan tersangka memberikan keterangan palsu inilah, membuat kasus yang awalnya ditangani oleh kepolisian Cimahi, kini langsung diambil oleh Dit Reskrimum Polda Jabar.
“Tersangka yang memberikan keterangan palsu, tentunya terancam mendapatkan hukumam penjara seumur hidup,” ungkap Ibrahim.
Pasal berlapis yang mengancam tersangka yaitu Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340.
Sebelumnya, aksi penusukan oleh pelaku terhadap purnawirawan TNI terjadi pada Selasa (16/8) pagi di depan gerbang rumah pelaku. Setelah ditusuk, korban sempat melarikan diri menggunakan kendaraan, tetapi nyawa korban tak terselamatkan.
Selain itu, polisi memberikan pemulihan psikologis terhadap anak yang menjadi saksi atas pembunuhan itu. Menurutnya, anak tersebut berada di samping korban ketika aksi penusukan itu terjadi.