ERA.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, mengakui ada enam kepala desa masuk dalam keanggotaan partai politik (parpol).
Namun, ia tidak mengetahui apakah nama ke enamnya dicatut atau memang masuk parpol.
"Enam kades itu dari beda-beda kecamatan ya kita enggak tahu mereka dicatut namanya atau bagaimana, karena harus diklarifikasi dulu, kita sudah bersurat ke KPU Kabupaten Tangerang terkait itu," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Dadan mengungkapkan telah berkomunikasi dengan KPU terkait larangan kepala desa merangkap anggota parpol sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sementara ini larangan yang ada di UU itu yang jadi pengurus, sementara untuk anggota masih sumir, apakah diperbolehkan atau tidak," ucap dia.
Dadan menuturkan akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan yang memicu polemik itu guna meminta klarifikasi.
"Nanti kita akan buat surat ke Kemendagri, kalau tidak diperbolehkan, mereka (6 kepala desa) akan kita tegur untuk mengundurkan diri dari parpol," katanya.
Di sisi lain, Dadan menyebut belum memutuskan akan menjatuhkan sanksi atau tidak terhadap keduanya. Namun jika memang ke enamnya merasa masuk sebagai anggota parpol, mereka diminta segera membuat pernyataan.
"Kalau memang mereka merasa bukan anggota parpol, buat surat pernyataan dan melapor ke KPU dan Bawaslu. Pembuktiannya dengan surat pernyataan," jelasnya.