ERA.id - Pengacara kondang Indonesia Hotman Paris berharap kasus Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen yang memukuli perempuan berinisial J (31) jangan sampai terulang kembali.
Dalam konferensi pers di Palembang, Minggu (4/9/2022), Hotman Paris mengaku sedang menangani kasus penganiayaan tersebut. Kasus yang viral itu, kata Hotman, sudah dalam penyidikan Satreskrim Polres Kota Besar Palembang.
Penyidik kepolisian menetapkan Syukri sebagai tersangka pada Kamis (25/5), setelah mengantongi cukup bukti, keterangan saksi termasuk hasil visum et repertum luka di tubuh korban J.
Hotman menyebutkan, dirinya beserta tim kuasa hukum untuk korban J, memastikan siap mengawal kasus ini hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan atau bahkan sampai berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
"Kami siap kawal kasus ini. Kami tidak terlalu terfokus apakah orang itu (MSZ) dihukum atau tidak, walaupun Pasal 351 KUHP yang disangkakan hukumannya rendah. Tapi makna dari semua ini, diharapkan menjadi pelajaran untuk semua pihak, jangan sampai terulang lagi perbuatan seperti itu,” kata dia lagi.
Ia pun berharap untuk warga yang menjadi korban hal serupa jangan ragu untuk menegakkan keadilan ataupun jangan mudah menyepakati perdamaian supaya tidak berlanjut ke ranah hukum, apalagi terduga pelaku itu oknum pejabat publik.
"Pelajaran, sekali lagi efek positifnya dari gerakan ini jangan sampai terulang lagi seperti itu, Indonesia ini rawan masalah penegakan hukum, makanya kami hadir di sini atas kasus ini yang kami berikan gratis,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Polisi Mokhamad Ngajib menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan penganiayaan yang dilakukan Syukri tersebut, dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8).
Menurut saksi, tersangka MSZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung, lalu turun dari mobil untuk menegur Syukri.
Kemudian Syukri keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung memukul J hingga J mengalami luka memar di muka, tangan dan jari sesuai hasil visum yang didapatkan.
Tindak penganiayaan yang dilakukan Syukri terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut, hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, Syukri menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Syukri disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi menyebutkan tersangka Syukri juga sudah resmi dipecat sebagai kader Partai Gerindra berdasarkan hasil sidang di Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta terkait kasus dugaan penganiayaan.