ERA.id - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, masih mempelajari berkas perkara Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, dalam kasus pemukulan perempuan di SPBU yang viral beberapa waktu lalu. Berkas itu sudah dilimpahkan dari penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandy Hasibuan, di Palembang, Rabu, mengatakan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Syukri diterima dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Palembang pada 7 September 2022.
Berkas tersebut dipelajari oleh Jaksa Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang hingga selama 14 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penerimaan, sebagaimana ketentuan KUHP.
Ia menyebutkan, dalam prosesnya, jaksa sudah memanggil sebanyak empat orang saksi, untuk dimintai keterangan yang dapat menguatkan perkara Syukri, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk tersangka MSZ nya masih dalam penahanan penyidik bidang pidana umum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. Perkembangan selanjutnya akan segera kami disampaikan," kata dia.
Penyidik kepolisian menetapkan Syukri sebagai tersangka pada Kamis (25/8), setelah mengantongi cukup bukti, keterangan saksi, termasuk hasil visum et repertum luka di tubuh korban J.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang pada 5 Agustus 2022.
Tersangka Syukri menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung, lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka.
Kemudian tersangka Syukri keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG-7-UB dan langsung memukul J. Aksi keji yang dilakukan Syukri terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut, hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah viral, peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari advokat Hotman Paris Hutapea, yang memutuskan siap mendampingi korban J untuk menjalani proses hukum melalui program "Hotman 911", hingga akhirnya perkara penganiayaan tersebut diproses hukum hingga saat ini.
Atas perbuatan tersebut, Syukri disangkakan penyidik kepolisian melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.