Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar, Kejari Tahan Kepala SMK Mandiri Gunung Putri Bogor

| 08 Sep 2022 20:44
Korupsi Dana BOS Rp1 Miliar, Kejari Tahan Kepala SMK Mandiri Gunung Putri Bogor
Kepala SMK Generasi Mandiri, Desa Wanaherang, Gunungputri, berinisial MK (56) , (Era.id/Diman Sutini)

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menahan Kepala SMK Generasi Mandiri, Desa Wanaherang, Gunungputri, berinisial MK (56) dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1 miliar.

"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo kepada wartawan, Kamis (8/9/22).

MK diamankan setelah terbukti  melakukan korupsi dana BOS baik yang bersumber dari Pemprov Jawa Barat maupun pusat pada tahun-tahun anggaran 2018 hingga 2021.

"Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, (kemungkinan) bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara hingga butuh perhitungan tambahan," ungkapnya.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka MK melakukan pengadaan fiktif, double anggaran dan lainnya. 

"Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah. Tersangka MK, dibantu oleh pihak lainnya, namun hari ini kami baru menahan MK dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, jikalau lengkap barang buktinya," jelas Dodi.

Atas perbuatannya itu, MK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Rekomendasi