ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, segera memasukkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Sumardi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2017 yang dialokasikan untuk bencana.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dody Wiraatmaja menjelaskan, status DPO yang akan segera diterbitkan tersebut dilakukan karena Sumardi tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.
Bahkan, kata dia, dari tiga panggilan pemeriksaan, Sumardi mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kabupaten Bogor.
"Hari ini panggilan ketiga kami, karena tersangka tidak hadir maka kami tadi lakukan upaya penjemputan. Tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumah atau kantornya," kata Dody, Selasa (23/08/22).
Dia menjelaskan, pemanggilan ketiga tersebut terjadi setelah proses pemanggilan pertama dan kedua yang bersangkutan yakni Sumardi beralasan sakit.
"Tersangka Sumardi ini sudah tidak kooperatif dari pertama pemanggilan. Bahkan saat ini nomor handphone sudah tidak aktif semua," jelas Dody.
Dalam pemanggilan kedua, lanjut Dody, pihaknya sempat mengkroscek kebenaran surat sakit yang dikirimkan Sumardi kepada penyidik.
Dari dokter yang menangani Sumardi membenarkan jika yang bersangkutan mengalami sakit asam lambung, namun dalam tiga hari dapat pulih kembali.
"Surat sakit itu diberikan pada 18 Agustus atau pemanggilan kedua, seharusnya saat ini yang bersangkutan sudah pulih karena jika dihitung dari surat sakit itu memiliki jangka waktu tiga hari," paparnya.
Selain mendatangi rumah Sumardi yang kondisinya terkunci, penyidik sempat mendatangi kantor Sumardi yakni Dinas Perdagangan dan Perinduatrian.
Sumardi pun tetap tidak ditemukan, bahkan satu bulan terakhir tersangka Sumardi tidak pernah masuk kantor.
Namun, Sumardi tetap bekerja dengan menandatangani sejumlah berkas dengan menyuruh orang kepercayaannya agar dirinya tetap menerima gaji sebagai PNS di Kabupaten Bogor.
Dengan tidak kooperatifnya Sumardi, kata Dody, tidak menutup kemungkinan sanksi yang bakal menjerat Sumardi akan bertambah.
"Mungkin bisa saja bertambah. Seharusnya tersangka ini bisa bertangung jawab atas perbuatannya," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi (S) dan stafnya SS dalam kasus korupsi dana bencana.
Keduanya terlibat dalam kasus tersebut saat itu masih menjadi pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
Tak tanggung-tanggung, Sumardi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, menyalahgunakan anggaran BTT untuk bencana di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor senilai Rp1,7 miliar.