Buron 64 Hari Usai Korupsi Rp1,7 Miliar, Sekretaris Dinas Perdagangan Bogor Akhirnya Menyerahkan Diri

| 20 Oct 2022 20:24
Buron 64 Hari Usai Korupsi Rp1,7 Miliar, Sekretaris Dinas Perdagangan Bogor Akhirnya Menyerahkan Diri
Tersangka kasus korupsi dana bencana Kabupaten Bogor tahun 2017, Sumardi (rompi) di Kantor Kejari Kabupaten Bogor (Diman/ERA).

ERA.id - Langkah Sumardi, tersangka kasus korupsi dana kebencanaan Kabupaten Bogor tahun 2017, akhirnya terhenti usai 64 hari melarikan diri ke lebih dari lima kota di Sumatera Utara, Jambi dan Riau.

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor itu menyerahkan diri setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bogor.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengatakan, Sumardi menyerahkan diri kepada pihaknya pada Rabu (19/10/22) malam didampingi kuasa hukumnya.

"Selama pelarian tersangka Sumardi pindah-pindah dari satu daerah ke daerah lainnya, seperti Tanjung Jabung Barat, Kemuning Hilir, Aek Kanopan, Tebing Tinggi seeta beberapa kota lainnya," kata Agustian, Kamis (20/10/22).

Selain berpindah lokasi, Agustian mengungkap jika Sumardi kerap berganti nomor handphone sehingga cukup menyulitkan tim yang melakukan pelacakan. 

Terlebih, tersangka Sumardi melarikan diri ke tempat-tempat yang sulit terjangkau sinyal handphone.

"Jadi beberapa hari nomornya terus berganti-ganti, namun handphone tetap sama karena kita sudah tau juga nomor imei handphone yang digunakan Sumardi," paparnya.

Dalam pelariannya di Sumatera Utara, Sumardi sempat menggunakan mobil dinasnya. Namun untuk mengelabui petugas, dia mengganti plat nomor mobil tersebut.

Setelah mobil dinas, dia pun berganti menggunakan mobil pribadinya. Bahkan karena merasa terus dikejar oleh tim dari Kejari dan Polres Bogor, Sumardi akhirnya menggunakan kendaraan umum dalam pelariannya.

"Karena dia merasa juga sedang dicari, terakhir-terakhir Sumardi ini menggunakan kendaraan umum dan mobil yang digunakannya disimpan ditempat persembunyiannya," jelas Agustian.

Sebelumnya diketahui, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi dalam kasus korupsi dana bencana.

Keduanya terlibat dalam kasus tersebut saat itu masih menjadi pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

Tak tanggung-tanggung, Sumardi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, menyalahgunakan anggaran BTT untuk bencana di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor senilai Rp1,7 miliar.

Caption : 

Rekomendasi