Nasib Buruk Timpa Dua Pemuda di Tasikmalaya Usai Siksa Monyet Demi Konten

| 14 Sep 2022 09:14
Nasib Buruk Timpa Dua Pemuda di Tasikmalaya Usai Siksa Monyet Demi Konten
Monyet ekor panjang (Antara).

ERA.id - Ada dua pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, menganiaya monyet ekor panjang dan lutung. Setelah itu, nasibnya jadi apes. Mereka ditangkap polisi.

Polres Tasikmalaya yang memberi dua pemuda itu pelajaran. "Masing-masing berinisial AY dan I," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, Selasa (13/9/2022).

Warga Kecamatan Cikatomas itu yakni inisial AY (25) dan I (25) diamankan setelah masyarat melapor, kalau pelaku menyayat bagian tubuh satwa pakai pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.

Kapolres mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang disiksa, bahkan ada yang sampai mati.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," katanya.

Kapolres menyampaikan pengakuan tersangka menganiaya satwa tersebut bertujuan untuk konten video, yang kemudian dijual di media sosial.

Konten penganiayaan yang dibuatnya itu, kata dia, ada juga berdasarkan permintaan penonton, dari penjualan di media sosial itu tersangka mendapatkan keuntungan.

"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," katanya.

Kapolres menyampaikan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penganiayaan, termasuk besaran keuntungan menayangkan video yang diperoleh tersangka.

Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Rekomendasi