ERA.id - PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung kembali menertibkan asetnya yakni satu rumah dan tujuh kios yang berjejer di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
Proses penertiban pun tidak berjalan mulus karena para penghuni aset menghalangi kerja petugas KAI.
Penghuni bangunan, Tati Nanan mengatakan, ia tidak tahu menahu bahwa rumah yang ditempati selama 57 tahun itu, harus dikosongkan secara paksa.
"Saya lagi mandi terus tahu-tahu didobrak. Pokoknya saya lagi mandi, tiba-tiba didobrak," kata Tati.
Ia mengaku proses penertiban itu dilakukan tanpa surat pemberitahuan. Didasari hal itu, Tati akan membawa persoalan ke jalur hukum.
"Eksekusinya ini enggak ada surat (pemberitahuan) dari PT KAI-nya. Pokoknya langsung masuk. Saya akan laporkan ini, dan (PT KAI) pun ngga bisa menunjukkan suratnya," ucapnya.
Tati pun hanya bisa menangis hiteris melihat perabotan rumahnya diangkut petugas secara paksa.
Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo menerangkan, penertiban rumah di Jalan Babakan Sari, dekat Stasiun Kiaracondong Bandung ini, dilakukan karena tidak membayar uang sewa.
Pada praktiknya pun, imbuh Kuswardoyo, sudah sesuai dengan aturan dan pihak perusahaan telah melayangkan surat peringatan kepada penghuni rumah agar segera mengosongkan bangunan.
"Awalnya yang ngontrak atas nama Pak Maman dari 2017 hingga 2021. Rumah itu kemudian ditempati saudara dan dikontrakkan kepada pihak lain. Tapi saudara Maman hanya membayar pada termin pertama saja (2017), dan sisanya tidak dibayar," terang Kuswardoyo di Stasiun Kiaracondong.
Lebih lanjut, Kuswardoyo menjelaskan, selain ditempati tiga kepala keluarga, penyewa juga ternyata membangun tujuh kios yang kemudian disewakan kembali kepada orang lain.
Bahkan, terdapat kamar kos yang turut disewakan dan pemasukan seluruhnya kepada penyewa lahan.
Karena sudah tidak sesuai dengan kontrak awal dalam hal pemakaian dan pembayaran, maka rumah di atas lahan 755 meter persegi itu harus ditertibkan agar bisa dikomersialisasikan kembali.
"Penertiban ini kami bantu kosongkan dengan membawa barang ke tempat yang mereka tahu. Jadi memang kami bantu untuk pemindahan barangnya," jelasnya.
Ia membeberkan, penyewa tidak membayar uang secara utuh. Dari lima termin, mereka baru menyicilnya selama satu kali. Adapun total uang sewa yang harus dibayarkan penyewa sebesar Rp500 juta.
Sebelum menertibkan, PT KAI sudah melakukan audiensi dengan pihak yang menempati bangunan, baik rumah maupun kios. Mereka mayoritas sepakat untuk meninggalkan bangunan karena harus ditertibkan.
Surat peringatan (SP) 1 pun sudah dilayangkan pada April 2022. Kemudian SP 3 kembali diberikan pada 10 Agustus 2022. “Kami sudah berbicara baik-baik, termasuk melayangkan surat hingga SP3. Dan iuntuk pemilik kios memang sudah setuju dengan penertiban dulu dari KAI," tutupnya.