ERA.id - Kematian Harlen Sinaga (48) warga Dusun I, Desa Sampean, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Hasudutan), Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap.
Sebelumnya, Harlen ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan di sebuah kubangan di Desa Sampean, Kecamatan Dolok Sanggul, pada Minggu (28/8/2022) lalu pukul 18.00 WIB.
Jasad korban ditemukan dengan penuh luka pada bagian wajah dan kepala. Pihak kepolisian setempat yang melakukan autopsi mendapati kematian korban akibat adanya tindak kekerasan.
"Melihat hasil autopsi, pihak Polres Humbahas menyimpulkan bahwa korban meninggal diduga tidak wajar. Pihak keluarga korban membuat laporan polisi, yang langsung ditindaklanjuti Polres Humbahas," terang Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, Kamis (15/9/2022).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Achmad, petugas kemudian berhasil mengantongi indentitas pembunuh dan mengamankan pelaku berinsial HS.
"Lalu kita berhasil mengamankan HS saat berada di salah satu warung di Desa Janji, Dolok Sanggul," ujarnya.
Petugas kemudian memboyong HS ke Mapolres Humbahas untuk diperiksa. Dari hasil interogasi, pelaku HS mengaku disuruh oleh seorang wanita berinsial AM.
AM sendiri diketahui merupakan istri dari korban. Petugas kemudian mengamankan AM di kediamannya di Desa Sampean, Dolok Sanggul.
"Adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah akibat dari perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga," tambah Achmad.
Achmad mengatakan bahwa kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan untuk membunuh korban. HS mengaku telah menjalani hubungan asmara dengan AM sejak tiga bulan lalu. Keduanya lalu merencanakan pembunuhan terhadap Harlen.
"Dan pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan, dan termasuk AM menantang pelaku HS kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah," jelasnya.
Sementara itu, kepada penyidik, AM mengaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, setelah merasa tersinggung saat pertemuan keluarga, pada 20 Agustus 2022 lalu.
"Dan muncullah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi," terang Achmad.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas dan terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkas Achmad.