Itsus Mabes Polri Selidiki Pemberhentian Iptu Faizal Usai Gerebek Batalyon 120

| 15 Sep 2022 15:26
Itsus Mabes Polri Selidiki Pemberhentian Iptu Faizal Usai Gerebek Batalyon 120
Kantor Polrestabes Makassar (Antara)

ERA.id - Inspektorat Khusus (Itsus) Markas Besar (Mabes) Polri mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan terkait pencopotan jabatan Iptu Faizal Kepala Unit Reskrim Polsek Tallo yang dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Diketahui, sebelumnya pencopotan Iptu Faizal seharis setelah melakukan penggerebekan di markas atau sekretariat organisasi massa (Ormas) Batalyon 120, Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Sekretariat Batalyon 120 di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa digerebek anggota Thunder Ditsamapta Polda Sulsel Minggu (11/9) sekitar pukul 02.30 Wita, dinihari lalu.

Dalam penggerebekan itu, pihak Thunder Polda Sulsel berhasil mengamankan 48 orang bagian dari ormas Batalyon 120, dan ratusan senjata tajam berbagai jenis, 164 anak panah, 4 parang dan samurai, 20 unit motor, 1 senjata api rakitan, 3 ketapel atau pelontar panah, dan juga 38 botol miras.

"Itsus Polri memang sudah ada (di Polda Sulsel), tapi bukan terkait investigasi kasus Batalyon 120, bukan," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana, Kamis (15/9/2022).

Ia kembali menegaskan, kedatangan tim Itsus Mabes Polri ke Makassar bukan untuk Batalyon 120. Namun tim khusus ini mengurusi kasus Iptu Faizal yang dicopot sebagai Kepala Unit Reskrim Polsek Tallo.

"Jadi bukan terkait itu (Batalyon 120) ya, tapi terkait masalah pemberhentian Iptu Faizal itu. Terkait diurus lagi pemindahan Iptu Faizal, bukan Batalyon," jelasnya. 

Meski demikian, Nana belum bisa memberikan keterangan atau hasil apa sudah didapati anggota Itsus Mabes Polri selama tiba di Makassar terkait pencopotan Iptu Faizal.

"Kan (Itsus Polri) baru datang, dia akan mengecek saja dulu. Faizal juga kan belum dimutasi, baru disiplinkan karena dianggap mungkin kurang profesional," jelasnya.

Tetapi, lanjut Nana, Iptu Faizal bisa jadi akan kembali lagi bertugas normal dan mungkin akan diberikan jabatannya kembali lagi.

"Mungkin itu (tidak profesional) bekerja, tapi mungkin juga nanti dia akan diberikan jabatan juga ya, bukan diberhentikan. Jadi masalah itu saja (Iptu Faizal)," tutupnya.

Rekomendasi