Bawaslu Kota Tangerang Buka Pendaftaran Panwascam, Intip Syaratnya

| 15 Sep 2022 22:02
Bawaslu Kota Tangerang Buka Pendaftaran Panwascam, Intip Syaratnya
Simulasi pemilu 2024 (NU.or.id)

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bakal segera membuka pendaftaran tenaga adhoc Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang dapat diakses melalui laman website dan media sosial.

Anggota Bawaslu Kota Tangerang Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Komarrulloh, mengatakan rekrutmen tersebut sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia segera membuka perekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Lanjutnya, bahwa untuk pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 21 September 2022 mendatang.

"Dan untuk pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 21 hingga 27 September 2022," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/9/2022).

Komarrulloh menyebutkan, untuk untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan yakni berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil," ungkapnya.

Komarrulloh mengatakan, calon pendaftar juga harus berdomisili Kota Tangerang yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Disamping itu, juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Pihaknya pun menekankan bahwa pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

"Juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun," katanya.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan, pendaftar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

"Dan dalam tahapan pendaftaran tersebut, nantinya akan ada proses penelitian berkas, tanggapan dan masukan masyarakat serta tes tertulis dan wawancara," pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun yang dibutuhkan 3 orang di setiap Kecamatan, dengan 13 Kecamatan di Kota Tangerang, maka kebutuhan jadi 39 orang.

Pembentukan Panwaslu kecamatan ini berpedoman pada pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.

Rekomendasi