ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Provinsi Banten dan Komisi Informasi (KI) Banten, Selasa (1/11/2022).
Hal itu dilaporkan oleh Abdullah Syapiih, salah satu peserta pemilihan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) lantaran proses rekrutmen tersebut tidak adanya unsur profesional dan pelanggaran etik pada Bawaslu sebagai penyelenggara.
Syapiih menyebutkan, contohnya perihal tidak adanya keterbukaan hasil nilai proses Computer Assisted Test (CAT) peserta oleh Bawaslu Kota Tangerang.
"Saya laporkan ke DKPP terkait pelanggaran kode etik. Kita curiga ada sarat kepentingan di internal Bawaslu Kota Tangerang," ungkap Syapiih, Selasa (1/11/2022).
Selain itu kata Syapiih menekankan, proses pelaporan kasus rekrutmen ke tiga institusi yang dilakukannya secara langsung merupakan bentuk protes penyelenggaraan.
Maka itu nantinya supaya DKPP, Bawaslu serta KI Banten pun nantinya bisa menindaklanjuti dengan terbuka dan profesional.
Proses pelaporan pihaknya kalau tidak memenuhi unsur keterbukaan dan profesional juga potensi bernasib sama, yakni kata Syapiih, bakal menuai protes kembali di masyarakat.
"Agar dilakukan evaluasi dalam proses rekrutmen tidak hanya saat rekrutmen Paswascam di Karang Tengah saja," tukasnya.
Artinya jika terbukti ada pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku agar institusi terkait dapat menganulir hasil proses rekrutmen Panwascam.
"Merekomendasikan untuk mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Lalu menganulir seluruh surat keputusan penetapan Panwascam se-Kota Tangerang," ucapnya.
"Saya menganggap ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran informasi keterbukaan publik Bawaslu Kota Tangerang," pungkasnya.
Dalam proses ini kata Syapiih, seharusnya lebih mengedepankan independensi, netralitas dan transparansi demi menjaga dan mengawal pemilu yang bersih.