ERA.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sepakat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diperbarui sebab merupakan peninggalan kolonial Belanda.
"Saya sependapat ini (KUHP) diperbarui, KUHP ini punyanya zaman Belanda," tegas Edy saat membuka Dialog Publik Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP di Hotel Emerald, Jalan Yos Sudarso Medan, Selasa (20/9/2022).
Edy menilai KHUP saat ini tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini bangsa Indonesia. Mantan Pangkostrad itu juga meminta agar proses sosialisasi RUU KUHP melibatkan seluruh pihak termasuk para ahli.
“Para ahli ini mampu menganalisis, perkara ini baik atau buruk itu tergantung dari manusianya,” ujarnya.
Edy menjelaskan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan, hukum merupakan panglima tertinggi.
Mantan Ketua Umum PSSI itu berharap sosialisasi RUU KUHP dapat berjalan baik. “Hukum itu posisinya ada di lini-lini kehidupan itu. Saya berharap ini berjalan baik dan penuh kepercayaan untuk semua pihak,” pungkasnya.
Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol Heru Dwi Pratondo menerangkan bahwa upaya merevisi telah ada sejak 59 tahun lalu.
Heru mengatakan pemerintah pada saat itu telah berupaya membahas RUU KUHP setelah berstatus sebagai milik kolonial Belanda.
“KUHP tidak lagi dipandang sesuai dengan dinamika hukum Indonesia, maka diperlukan pembaruan,” tegas Heru.
Heru menyebut sosialisasi penting dilakukan untuk memastikan RUU KUHP dapat diimplementasikan menjadi payung hukum yang baik dan efektif untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sementara dalam RUU KUHP tersebut terdiri dari 600 pasal.